|
PROFIL
SEJARAH
PENGALAMAN
PARA PENGACARA |
Dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.BlA10 A.91.Kp.04.13.1985 sebagai
izin Advokat dan kemudian pada tahun 1985 Palmer Situmorang mendirikan Kantor
Hukum bernama PALMER SITUMORANG & ASSOCIATES, yang berkantor di Gedung
Kompasindo Jl. Hayam Wuruk No.4 SX-TX Jakarta Pusat.
Pada tahun 1993 Kantor Hukum tersebut pindah alamat ke Jl.Letjend. Suprapto No.
L 54-D Jakarta Pusat.
Pada tahun 1997 hingga saat ini, Kantor Hukum tersebut pindah ke gedung milik
sendiri beralamat di Graha Cempaka Mas Blok A/10, Jl.Letjend. Suprapto Kav.3,
Jakarta Pusat 10640.
Keberadaan Kantor Pengacara Palmer Situmorang & Partners dikuatkan dalam Akta
Persekuan Perdata No.3 tanggal 14 Pebruari 2001 yang dibuat dihadapan Patty Dewi
Rosanni Pasaribu, Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi.
Sejak tahun 2005, kantor kami tercatat sebagai kantor hukum yang
direkomendasikan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Kedutaan Besar
Australia di Jakarta.
|