|
Dengan pengalaman dalam penanganan perkara litigasi sebagai dasar yang kuat bagi
kami untuk memberikan nasihat hukum bagi berbagai perusahaan sebagai klien tetap
untuk terhindar dari kemungkinan potensi munculnya perkara di kemudian hari.
Kami memberikan pendapat kapada klien tentang penyelenggaraan manajeman yang
bertanggung-jawab secara hukum, sesuatu hal yang jarang dimiliki oleh kantor
hukum lainnya, antara lain;
• tentang menyusun dan merevisi kontrak atau perjanjian;
• tentang penyelenggaraan menajemen yang bertanggung-jawab secara hukum;
• tentang rencana kerja perusahaan dan proteksi hukum yang diperlukan untuk
rencana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang;
• tentang sistem pencatatan/ pembukuan lalu-lintas pembayaran yang sah menurut
hukum;
• memberikan solusi hukum kepada Akuntan Publik yang disewa untuk mendapatkan
legalitas dari setiap item pemeriksaan dari pihak-pihak yang kompeten dalam
setiap transaksi.
Di ruang lingkup Pasar Modal kami memberikan jasa hukum antara lain berupa
nasehat hukum (legal advice), pendapat hukum (legal opinion), audit hukum (legal
audit) atau due diligence dalam aspek hukum, dan lain-lain.
|