|
|
Kantor kami telah berpengalaman dalam penanganan
baik Perkara Perdata maupun Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus termasuk
didalamnya Pidana Militer, Pidana Pelanggaran HAM Berat, Pidana Lingkungan Hidup
dan Pidana Perpajakan. Dari seluruh jumlah perkara yang masuk ke kantor kami
terdapat Perkara Pidana sebanyak 20 % dan sisanya adalah Perkara Perdata, Niaga
dan Administrasi Negara, dimana sebahagian besar (85 %) dari jumlah Perkara
Perdata dapat diselesaikan diluar pengadilan (out of court settlement).
Kantor kami juga berpengalaman dalam bidang Hukum Korporasi yang berkaitan
dengan restrukturisasi utang-utang perseroan atau debitur perorangan dan telah
menangani kasus-kasus likuidasi secara sukarela atas kekayaan Debitur baik
perseroan atau perorangan, dengan jumlah Kreditur rata-rata diatas 200 orang
melalui cara-cara damai.
Selain dari pada itu, kantor kami juga telah berpengalaman dalam menangani
Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Penanganan sengketa Tata Usaha Negara dan sengketa Perburuhan juga berada dalam
ruang lingkup jasa hukum kantor kami.
|